Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 20 November 2020, 15:52 WIB
Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.
Ilustrasi proses ajar mengajar di masa Covid-19/Net
rmol news logo Kewenangan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah bisa ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda), dan tidak lagi melalui izin pemerintah pusat dengan mengacu pada sistem zonasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat menerangkan hasil revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Nadiem.

Nantinya, pemda melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

Kebijakan ini, lanjut mantan CEO Gojek tersebut, sudah mulai berlaku pada masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," demikian Nadiem Makarim.

Adapun di dalam SKB 4 menteri sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning atau hijau, yang merupakan daerah dengan kategori minim dan tidak ada penularan Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA