Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perda Covid-19 Resmi Berlaku, Tolak Divaksin Didenda Rp 5 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 20 November 2020, 12:50 WIB
Perda Covid-19 Resmi Berlaku, Tolak Divaksin Didenda Rp 5 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Ibukota telah resmi diberlakukan.

Perda yang telah diketuk DPRD DKI pada 19 Oktober lalu itu, ditandatangani dan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November kemarin.

Perda ini nantinya menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di ibukota.

Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 Pasal ini mengatur sejumlah hal. Di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Termasuk mengantur sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi atau tes PCR.

Seperti yang tertuang dalam Bab 10 Pasal 29, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan
pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan
pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi pasal 30.

Jika tidak ada aral melintang, vaksinasi Covid-19 di tanah air akan dimulai pada Desember mendatang.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan tim yang akan bertugas dalam menyalurkan vaksin.

"Kita pastikan dulu vaksin itu ada, tentu ada tahapannya," jelas Riza Patria beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA