Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegawai PN Cikarang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tetap ada Sidang Tapi Terbatas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 19 November 2020, 20:27 WIB
Pegawai PN Cikarang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tetap ada Sidang Tapi Terbatas
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terpaksa harus menutup sementara pelayanan lantaran salah seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/11).

Darma menjelaskan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, anak buahnya tersebut didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). Namun, setelah dirawat lima hari, dokter mulai curiga karena tak kunjung ada perubahan pada kesehatannya.

Akhirnya, lanjut Darma, dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) lalu dan diketahui hasilnya positif Covid-19

Lantaran kejadian tersebut, Darma memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Pengadilan Negeri. Penutupan ini, bakal dilakukan mulai Jumat (13/11) hingga Senin (23/11) mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.

"Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara pada Jumat (13/11) dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai," beber dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran, kata Darma, seluruh pegawai yang terdiri dari 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.

Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkapnya.

Meski dilakukan penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dibuka, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.

Kemudian perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

"Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada. Tapi dipastikan melakukan pengawasan dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA