Dikatakan Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana, Perda tersebut sudah ditandatangani Anies pada 12 November lalu.
"Ya sudah ditandatangani," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Kamis (19/11).
Kendati begitu, untuk pemberlakuan Perda tersebut masih harus menunggu rincian Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih disusun.
"Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," sambung Yayan.
Perda Penanggulangan Covid ini memang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober lalu. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Perda yang berisikan 11 Bab dengan 35 Pasal tersebut mengatur sejumlah hal. Di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: