Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Yang Positif Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 November 2020, 15:53 WIB
Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Yang Positif Covid-19
Jumhur Hidayat saat dibantarkan dari sel tahanan Bareskrim/Ist
rmol news logo Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri dapat menangguhkan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Permintaan ini mengingat, mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tersebut dikabarkan positif Covid-19.

"Sejujurnya saya prihatin mendengar kabar senior saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan beliau," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya tahanan yang positif Covid. Dedi juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.

Sebagai sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil besar terutama dalam pembinaan generasi muda dalam perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia.

"Jumhur adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan Jumhur agar dapat dirawat secara optimal," tandas Dedi.

Sebelumnya, Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.

"Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP," tandasnya.

Selain Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA