Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disnaker Imbau MNC Group Penuhi Hak Karyawan Sindo Weekly

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 November 2020, 14:46 WIB
Disnaker Imbau MNC Group Penuhi Hak Karyawan Sindo Weekly
Ilustrasi Pers/Net
rmol news logo Belasan karyawan Sindo Weekly menolak dimutasi manajemen PT Hikmat Makna Aksara (HMA) selaku penerbit Majalah Sindo Weekly ke Koran Sindo dan Sindonews.

Sebab dalam mutasi tersebut, manajemen tidak memenuhi hak 17 karyawan berupa uang pesangon sesuai aturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.

Padahal Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat telah meminta manajemen untuk membayar uang pesangon kepada 17 karyawan yang dimutasi. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2627/-1.835.3 Disnaker Jakarta Pusat tertanggal 6 November 2020.

Dalam surat itu, Disnaker menyatakan bahwa mutasi pekerja itu hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan. Karena itu, Disnaker menyatakan mutasi 17 karyawan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai informasi, direksi ketiga media tersebut sama meskipun produk dan badan hukumnya berbeda.

”Apabila terjadi mutasi antarperusahaan, status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu,” tulis Disnaker Jakarta Pusat dalam surat tersebut.

Salah satu dari 17 karyawan Sindo Weekly, Yosep Mario Richardo mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengumuman penghentian penerbitan Majalah Sindo Weekly pada 9 Maret 2020. Namun manajemen menolak disebut bangkrut dan berdalih hanya berhenti beroperasi.

Manajemen juga tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memindahkan semua karyawan ke Koran Sindo dan Sindonews. Pada pertengahan April 2020, manajemen PT HMA melalui HRD memanggil satu per satu 17 karyawan untuk menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian.

”Kalimat dalam surat isinya seolah-seolah pekerja mengajukan diri untuk dirumahkan mulai 10 April sampai 10 Juli 2020. Surat itu tanpa kop resmi perusahaan. Kami jelas menolak,” ujar Yosep dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Keberatan karyawan diakuinya diabaikan manajemen dan merumahkan 17 karyawan tersebut. Selama dirumahkan, mereka hanya mendapatkan gaji sekali untuk bulan April, itu pun cuma sepertiga gaji normal. Pertemuan bipartit sempat dilakukan pada Mei dan Juni dan karyawan menuntut agar gaji mereka diberikan 50% namun ditolak manajemen.

Menjelang akhir masa dirumahkan, yaitu awal bulan Juli, manajemen mengirimkan surat penempatan 17 karyawan Sindo Weekly sebagai tenaga sales melalui pesan whatsapp. Para pekerja diwajibkan kembali bekerja per 13 Juli 2020. Manajemen juga menyatakan bahwa 17 karyawan tidak digaji penuh sebagai tim sales task force.
 
“Kami menolak SK penugasan sebagai sales task force. Perusahaan memaksa mempekerjakan kami di bidang yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kami meminta agar perusahaan menyelesaikan hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kuasa hukum 17 karyawan tersebut, Mona Ervita dari LBH Pers mengatakan, tindakan manajemen Sindo Weekly memindahkan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tanpa memberikan upah yang layak selama dirumahkan telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Karena itu para pekerja berhak menuntut PHK sebagaikana ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf e juncto pasal 93 ayat 2 huruf f juncto Pasal 54 ayat 1 huruf dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Rincian uang PHK itu antara lain, pesangon sebesar dua kali ketentuan pada Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hal sesuai Pasal 156 ayat 4,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA