Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang yang harusnya dimulai pada pukul 15.00 WIB tersebut tak dapat dilaksanakan lantaran Hakim Ketua yang harusnya memimpin sidang tak hadir lantaran sakit.
Sidang kemudian ditunda menjadi Senin (23/11) pekan depan.
Kuasa Hukum Akmal, Sri Arfani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Assesement tersebut berisikan Akmal dan kedua kawannya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Jadi assessment tersebut menyatakan bahwa ketiganya bisa mendapatkan rehabilitasi untuk penyembuhan," ujar Sri saat ditemui di PN Tangerang, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Sri mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan para ahli, assessment tersebut merupakan bukti bahwa Akmal dan kawan-kawannya merupakan korban yang harus mendapat perawatan.
"Assessment ini sebagai bahan dalam persidangan yang akan di gelar pada Senin 16 November, selain itu kita akan menghadirkan seorang dokter dan ahli hukum," jelas Sri.
Sri menambahkan, dalam kasus ini negara harus hadir menyelamatkan anak-anak penyalahgunaan narkoba.
Ketiga anak yang mengonsumsi narkoba tu, bukanlah orang jahat atau pelaku kejahatan seperti koruptor atau teroris.
Sri mengatakan bahwa mereka tetap berhak atas hidup yang layak dan masa depan yang cerah.
"Tentu kami akan mengusahakan agar klien kami mendapatkan keadilan karena merupakan korban," tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: