Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Jawa-Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 16 November 2020, 22:20 WIB
Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Jawa-Sumatera
Barang bukti rokok ilegal/Net
rmol news logo Sindikat pengedar rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera terus beraksi. Kali ini aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerjasama Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Sabtu lalu (14/11).

"Kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 2 kali secara beruntun," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/11).

"Yang pertama pada siang hari di jalan tol Jatingaleh-Krapyak, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Jatim I dan yang kedua pada malam hari, kolaborasi dengan Bea Cukai Kudus dan Semarang,” imbuhnya.

Tri Wikanto menjelaskan, bahwa pada penindakan pertama rokoknya dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur dan yang kedua dikirim dari wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Dari dua penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga illegal sebanyak 979.400 batang rokok berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 998,98 juta dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 581,09 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada hari Sabtu pagi (14/11) pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dibawa truk dengan nopol Sumatera yang berangkat dari Madura menuju Sumatera.

Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang segera melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang.

Pukul 11.00 WIB berlokasi di Rest Area KM. 05, Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tim melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai salah peruntukan dengan menggunakan modus di bagian belakang truk ditutupi dengan muatan karton berisi air mineral.

"Total rokok yang diamankan sebanyak 675.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 688.908.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 400.728.328," jelasnya.

Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada malam harinya pukul 20.30 WIB setelah beberapa jam sebelumnya tim mendapat informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara dengan truk bernopol Jakarta.

Tim Bea Cukai Kanwil, Semarang dan Kudus akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 412, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Truk tersebut mengangkut rokok berbagai merk yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280.

Arif mengungkapkan bahwa kasus pertama akan dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan kasus kedua akan dilakukan proses pemeriksaan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Saat ini ada 5 terperiksa dengan inisial J, Y, H , D dan A. Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA