Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Perajin Ciu Di Sukoharjo Tetap Berproduksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 November 2020, 15:53 WIB
RUU Minol Tengah Dibahas DPR, Perajin Ciu Di Sukoharjo Tetap Berproduksi
Perajin ciu di Sukoharjo menegaskan bukan memproduksi alkohol, bukan minuman keras/RMOLJateng
rmol news logo Pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) oleh DPR RI ternyata tidak membuat resah para perajin ciu di Sukoharjo.

Sekitar 140 perajin ciu, yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, masih tetap berproduksi.

"Soal undang-undang larangan minuman keras itu ya, perajin sini tidak masalah. Kan kita buat ciu untuk bahan etanol. Usaha ini legal," kata Ketua Paguyuban perajin ciu Kecamatan Mojolaban, Sabariyono, ditemui Kantor Berita RMOLJateng di pabrik ciu di Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (16/11).

Dikatakan Sabar, usaha ciu di Mojolaban, sudah ada sejak zaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada 1981 mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.

"Mulai 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan, bahan campuran rokok, dan lainnya," jelas Sabar.

Sabar memaparkan, untuk mendapatkan alkohol 99%, memerlukan waktu sekira 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu.

Ciu ini kemudian disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90%.

"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20-30 liter," imbuhnya.

Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian disetorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.

"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk penghasil etanol ada yang kerjasama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri," imbuhnya.

Mengenai ciu yang termasuk minuman beralkohol (Minol) dan bisa termasuk minuman yang akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit kalau mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.

"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu diluar tanggung jawab kami," tegas Sabar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA