Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Gentar RUU Larangan Minol, Perajin Ciu Tetap Produksi Hingga 100 Liter Perhari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 November 2020, 14:57 WIB
Tak Gentar RUU Larangan Minol, Perajin Ciu Tetap Produksi Hingga 100 Liter Perhari
Perajin Ciu Sukoharjo/RMOLJateng
rmol news logo Ramainya pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat resah para perajin Ciu di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setidaknya, ada sekitar 140 perajin ciu yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

"Soal undang-undang larangan minuman keras itu ya perajin sini tidak masalah. Kan kita buat ciu untuk bahan etanol. Usaha ini legal," kata ketua paguyuban perajin ciu kecamatan Mojolaban, Sabariyono ditemui di pabrik ciu di desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (16/11).

Dikatakan Sabar, usaha ciu di Mojolaban sudah ada sejak zaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada tahun 1981, mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.

"Mulai tahun 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan bahan campuran rokok dan lainnya," kata Sabar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Sabar menjelaskan, untuk mendapatkan alkohol 99 %, memerlukan waktu sekitar 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu. Lalu disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90 %.

"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20- 30 liter," imbuhnya.

Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian disetorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.

"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk penghasil etanol ada yang kerja sama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri," imbuhnya.

Mengenai minuman ciu termasuk minuman beralkohol (Minol) yang termasuk dalam minuman keras yang mungkin akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.

"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu di luar tanggung jawab kami," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA