Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Advokasi Sosial dan Transparansi Anggaran (KASTA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut, desakan itu perlu disampaikan karena hasil lelang diduga sarat kolusi dan gratifikasi.
â€Banyak oknum di BP2JK NTB yang menjadikan paket proyek tersebut sebagai lahan untuk mengeruk uang negara,†kata Koordinator KASTA, Fihiruddin, dalam keterangannya, Senin (16/11).
Untuk diketahui, awal pekan lalu, BP2JK NTB mengumumkan PT Yasa Patria Perkasa sebagai pemenang lelang paket proyek pembangunan jalan BIL Mandalika Tiga.
Sebagai pemenang tender, perusahaan tersebut akan mengelola dana senilai Rp 180 miliar yang dibiayai dengan dana APBN.
Persoalannya, kata Fihiruddin, KASTA menilai PT Yasa Patria Perkasa memenangkan paket proyek itu tanpa skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lokal.
Dia menambahkan, ketika dilakukan evaluasi teknis oleh panitia lelang, PT Yasa Patria Perkasa sebenarnya telah dinyatakan gugur.
"Mereka juga tidak memiliki peralatan pendukung, seperti peralatan pengolahan aspal untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan ini,†ujarnya.
Namun demikian, tuding Fihir, BP2JK NTB tetap memenangkan perusahaan tersebut dengan mengabaikan hasil evaluasi yang mereka lakukan sendiri.
"Dari situ, patut diduga ada permainan oknum di BP2JK NTB dan pihak-pihak yang membawa perusahaan tersebut dalam proses lelang ini,†jelasnya.
Dia mengklaim, KASTA memiliki sejumlah data terkait lelang proyek tersebut. Termasuk, data terkait dugaan permainan oknum panitia lelang di BP2JK NTB.
"Karena kondisi itu, kami meminta Menteri PUPR membatalkan hasil lelang ini,†tegasnya.
Ditambahkan, Pembina KASTA NTB Lalu Wink Haris, dia menegaskan desakan mereka tidak hanya sampai di BP2JK NTB. KASTA juga akan menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengaudit hasil kerja BP2JK NTB.
â€Tidak hanya di paket proyek jalan BIL Mandalika Tiga, tapi juga di tender paket-paket APBN lainnya seperti di BWS dan Cipta Karya,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: