Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 November 2020, 13:46 WIB
DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun
Pengesahan RAPBD/Net
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah pada Senin (16/11).

Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta Jalan Kebon Sirih Nomor 18 Jakarta Pusat itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz yang membacakan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda perubahan APBD menyatakan total perubahan anggaran 2020 sebesar Rp 63,232 triliun.

Politisi PKS ini mengatakan, dengan membacakan beberapa catatan penting dari DPRD sebagai saran dan masukan dari hasil pembahasan badan anggaran bersama TAPD DKI Jakarta terhadap Raperda perubahan APBD 2020.

"Setiap SKPD dan BUMD agar lebih memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang pemulihan perekonomian daerah yang terdampak wabah Covid-19 dan program-program bersentuhan langsung kepada masyarakat sesuai dengan anggaran yang sudah disepakati," ujar Abdul Aziz.

Selanjutnya, mendorong perbaikan jejaring komunikasi antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat penanganan isu lapangan yang ditemukan anggota dewan.

"Setiap program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dan melibatkan masyarakat yang didanai oleh APBD, baik berupa Program/Kegiatan pada SKPD, maupun dari Belanja Tidak Terduga (BTT)  harus dikoordinasikan pelaksanaannya dengan DPRD, sebagai representasi dari masyarakat Jakarta," tandas Abdul Aziz. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA