Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Perintahkan KPU Cabut SK Paslon Soekirman-T Ryan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 16 November 2020, 01:26 WIB
Gugatan Darma Wijaya Dikabulkan, PTTUN Perintahkan KPU Cabut SK Paslon Soekirman-T Ryan
Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan/RMOLSumut
rmol news logo Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020 yang diajukan oleh Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan yang merupakan pasangan calon Bupati Serdang Bedagai.

Darma-Adlin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai karena menerbitkan surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi Oktober lalu.

Darma-Adlin menggugatnya karena menilai sokongan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah kepada pasangan tersebut dimana partai tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan dukungannya atas nama mereka.

"Majelis hakim PTTUN Medan memenangkan gugatan kita, walapun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Atas putusan PTTUN itu, disambut gembira kubu Haji Darma Wijaya dan Haji Adlin Umar Yusri Tambunan yang disingkat Dambaan ini.

"Kemarin kita ke bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap tim pemenangan Dambaan, Ustad Usman Sitorus kepada waryawan.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Medan menggelar sidang akhir gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020, dengan Ketua Majelis hakim Buhdi Hasrul.

Dalam persidangan majelis hakim memutuskan bahwa menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis,.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000, (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA