Demikian yang disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi melalui akun Twitter miliknya.
"Di Jakarta sudah sepekan ini diperbolehkan resepsi pernikahan dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan yang sebelumnya hanya di izinkan akad nikah saja," ujar Prasetio, Minggu (15/11).
Politisi PDI Perjuangan itu lantas menjelaskan, seharusnya acara resepsi pernikahan saat ini hanya bisa dihadiri keluarga serta beberapa tamu undangan yang sudah rapid test sebelumnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Meskipun telah di ijinkan untuk menggelar resepsi pernikahan di gedung, namun menurut Prasetio, banyak juga masyarakat yang memilih hanya menggelar akad nikah saja.
"Karena resepsi memiliki tingkat risiko tinggi dalam penyebaran penularan Covid-19 dari potensi interaksi dan kerumunan orang," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: