Hasil sidak ini, walikota yang akrab disapa Ning Ita mendapati rumah salah satu warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
"Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum ke depannya," jelas Ning Ita, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/11).
Dirinya meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang stiker 'stop rokok ilegal'.
Terhadap pembuat rokok ilegal, Ning Ita menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.
Tentang pembuatan rokok, Ning Ita menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini ilegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto," tuturnya.
Dalam pemberantas cukai ilegal, hari ini Pemerintah Kota Mojokerto melakukan sosialisasi pada masyarakat. Bekerjasama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan cukai hasil tembakau di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan rokok dan tembakau PT Bokormas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Strategic Alliance.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: