Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal, KSPI Desak Disnaker Aceh Awasi Perusahaan Pembangun Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 15 November 2020, 02:56 WIB
Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal, KSPI Desak Disnaker Aceh Awasi Perusahaan Pembangun Tol
Ruas Jalan Tol Sibanceh/RMOLAceh
rmol news logo Pemerintah Aceh diminta bersikap tegas kepada perusahan pelaksana proyek pembangunan tol di provinsi tersebut. Karena, perusahaan tersebut harus menerima tenaga kerja Aceh.

"Terkait tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tol di Aceh, tentu sepatutnya memberikan dampak terhadap serapan tenaga kerja di Aceh," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (14/11).

Menurut Habibi, dalam proses pembangunan tersebut, pekerja di Aceh tidak hanya ditempatkan sebagai buruh harian. Karena, tidak sedikit warga Aceh lulusan universitas negeri dan swasta yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dalam proyek itu. Seperti di bidang manajemen atau tenaga ahli.

Habibi mengatakan, yang paling penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja baik menyangkut upah pekerja, status pekerja, dan jaminan sosial.

Pemerintah harus menjamin kejadian tewasnya pekerja tol tergilas alat berat namun tidak mendapatkan asuransi karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak terulang.

"Sampai saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum didaftarkan untuk itu," tutur Habibi.

Pemerintah Aceh, lanjut Habibi, harus mengetahui dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut mengenai ketenagakerjaan. Pembangunan jalan tol tersebut, setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di Aceh.

Habibi juga meminta penanggung jawab proyek itu, PT HK, memastikan kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya dan APB, bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Habibi menambahkan, kasus meninggalnya Masrijal, pekerja yang tewas dalam kecelakaan kerja harus dituntaskan. Terutama terkait hak ahli waris, santunan kematian, dan jaminan beasiswa terhadap anak korban.

"Jika tidak dilaksanakan, ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang dapat dituntut secara hukum," kata Habibi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA