Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI Minta Dinas Tenaga Kerja Awasi Perusahaan Pembangunan Tol Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 14 November 2020, 18:51 WIB
KSPI Minta Dinas Tenaga Kerja Awasi Perusahaan Pembangunan Tol Aceh
Ruas Jalan Tol Sibanceh/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi Aceh diminta untuk tegas kepada perusahaan proyek pembangunan tol. Karena, perusahaan tersebut harus menerima tenaga kerja Aceh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terkait tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tol di Aceh, tentu sepatutnya memberikan dampak terhadap serapan tenaga kerja di Aceh," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (14/11).

Menurut Habibi, dalam proses pembangunan tersebut, pekerja di Aceh tidak hanya di tempatkan sebagai buruh harian. Karena, tidak sedikit warga Aceh lulusan universitas negeri dan swasta yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dalam proyek, seperti di bidang manajemen atau tenaga ahli.

Habibi mengatakan yang paling penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja baik menyangkut upah pekerja, status pekerja dan jaminan sosial.

Pemerintah harus menjamin kejadian tewasnya pekerja tol tergilas alat berat namun tidak mendapatkan asuransi karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak terulang.

"Sampai saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum didaftarkan untuk itu," kata Habibi.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, harus mengetahui dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut mengenai ketenagakerjaan. Pembangunan jalan tol tersebut, setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di Aceh.

Habibi juga meminta penanggung jawab proyek itu, PT HK, memastikan kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya dan APB bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Habibi mengatakan kasus meninggalnya Masrijal, pekerja yang tewas itu, dalam kecelakaan kerja harus dituntaskan. Mengenai hak ahli waris, menyangkut santunan kematian, dan jaminan beasiswa terhadap anak korban.

"Jika tidak dilaksanakan, ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang dapat dituntut secara hukum," demikian Habibi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA