"Dari 24 Raperda tersebut, 15 merupakan Raperda baru, sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ujar Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/11).
Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya.
Di antara 24 Raperda, ada beberapa yang sudah disertai naskah akademik, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi.
“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," jelas politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, ada pula 5 Raperda yang masuk klaster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta. Sebagian besar materi pokoknya memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD.
Adapun keima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo, dan Jakarta Tourisindo.
"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: