Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Penambahan Saham Di PT Delta Djakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 13 November 2020, 18:32 WIB
Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Penambahan Saham Di PT Delta Djakarta
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham untuk produsen Anker Bir di PT Delta Djakarta.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin untuk menepis adanya pemberitaan salah satu media daring Tirto soal penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi," kata Faisal Syafruddin, Jumat (13/11).

"Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," sambungnya.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang didalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia. (klik di sini)

Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, per 13 November 2020 pukul 14.31 WIB, dalam dokumen berbeda di situs BEI, ditemukan komposisi yang sebenarnya, yaitu tertulis bahwa San Miguel Malaysia masih memiliki saham sebesar 58,33% dan Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25%. (klik di sini)

Ia menegaskan, pemberitaan dan unggahan di akun media sosial Tirto terlalu terburu-buru menuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menambah kepemilikan saham produsen bir, PT Delta Djakarta, per Oktober 2020'.

Pihak Tirto menuliskan hal tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan mengecek prosedur yang ada, di mana perubahan jumlah saham harus melalui persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang dilakukan Tirto jelas menyalahi prinsip dasar jurnalistik yaitu disiplin verifikasi dan cover both side.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pertama, melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

Kemudian Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta, yakni tahun 1984 tercatat sebesar 810.600 saham (35%). Kemudian tahun 1993 tercatat sebesar 4.204.014 saham (30%).

Di tahun 2000 tercatat sebesar 4.204.014 (26,25%), dan di tahun 2015 tercatat sebesar 210.200.700 (26,25%). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA