"Mari selalu berhati-hati. Jika ada bangunan, kendaraan, atau adanya korban akibat kejadian pohon tumbang, dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan santunan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui Twitter pribadinya, Jumat (13/11).
Caranya, pihak yang menjadi korban pohon tumbang mengajukan surat permohonan klaim santunan yang ditujukan kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Untuk persyaratan, pemohon diminta melampirkan surat keterangan laporan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, surat keterangan suku Dinas wilayah (sesuai lokasi kejadian).
Selanjutnya pemohon juga wajib melampirkan kuitansi/estimasi biaya kerugian, surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dan kendaraan), surat kuasa bagi yang dikuasakan, serta surat visum dari RS dan surat kematian dari RT/RW dan kelurahan setempat.
Adapun jumlah santunan yang akan diberikan adalah untuk korban meninggal sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk cacat, rusak bangunan dan benda bergerak mendapatkan Rp 25 juta.
Bagi warga yang masih butuh informasi lebih lanjut terkait santunan pohon tumbang ini dapat menghubungi langsung Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun No 1, Jakarta Pusat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: