Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berjalan Alot, UMK Kabupaten Majalengka Disepakati Naik 3,33 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 13 November 2020, 00:56 WIB
Berjalan Alot, UMK Kabupaten Majalengka Disepakati Naik 3,33 Persen
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka/RMOLJabar
rmol news logo Hasil rapat pleno dewan pengupahan dan para stakeholder lainnya secara sepakat memutuskan bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen.

Ketua Apindo Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati menjelaskan, dalam rapat pleno tersebut para peserta dewan pengupahan sepakat untuk menaikan UMK Majalengka pada tahun mendatang.

Meski sempat mengalami ketegangan karena adanya ketidaksepahaman, namun semua itu berakhir dengan keputusan yang mufakat.

"Ya, akhirnya keputusannya naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka 2 persen. Dan kami juga maunya 0 persen mengingat situasi lagi pandemi seperti ini," ujar Dinar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/11).

"Hanya tadi, hasil negosiasi akhirnya Kepala Dinas sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," imbuhnya.

Dikatakan Dinar, setelah hasil rapat tersebut pihaknya beserta dinas terkait akan menindaklanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Provinsi Jawa Barat untuk mendapat penetapan dari hasil rapat tentang kenaikan upah.

"Pak Bupati insyaAllah berkenan meneruskan kepada Pak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk penetapan. Besok kita akan langsung serahkan kepada Pemkab Majalengka, karena informasinya paling lambat tanggal 14 besok," jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dengan diputuskannya kenaikan tersebut sebetulnya di luar kewajaran yang ditetapkan. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, para dewan pengupahan berhasil mengambil keputusan tersebut.

"Sebenarnya ranknya maksimal di angka 2 persen, mengingat situasi seperti ini ya. Kenaikan 3,33 persen itu berlandaskan PP 78, jadi ketika kita mengambil hal itu berdasarkan landasan hukum yang pasti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Asep Odin mengatakan, pihaknya berharap untuk kenaikan UMK tahun depan bisa diangka 8,51 persen akan tetapi harus ikut hasil keputusan bersama yaitu 3,33 persen.

"Agak alot juga. Dengan rujukan dari serikat aliansi bahwa bertahan di angka 3,18 persen. Tapi kami tadi minta 8,51 persen seperti audiensi kemarin," ungkap Asep Odin.

Dipaparkan Asep, sebenarnya ada beberapa pilihan apakah para dewan pengupahan akan memilih UU 11/2020 Cipta Kerja atau PP 78. Akan tetapi ketika melihat data dari BPS Nasional terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi mau tidak mau semua ikut kondisi yang sedang terjadi saat ini.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS Nasional yaitu pertumbuhan ekonomi triwulan III dan IV tahun 2019. Untuk Pertumbuhan ekonomi triwulan III nya itu 5,02 persen, triwulan IV sebesar 4, 97 persen. Kemudian di tahun 2020 dari Triwulan I sebesar 2,97 persen, triwulan II sebesar 5.32 persen," paparnya.

Sehingga kata Asep Odin, total dari triwulan III dan IV tahun 2019 terjadi selisih yang mengharuskan semua anggota dewan pengupahan ikut memutuskan kenaikannya sebesar 3,33 persen.

"Jadi kalau ditotalkan dari triwulan III dan IV tahun 2019, ditambah triwulan I dan II tahun 2020 setelah dibagi 4 jadi 1,91 persen, ditambahkan inflasi 1,42 persen. Sehingga total 3,33 persen. Inilah acuan dan rumus ini yang menjadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," tandasnya.

Adapun kenaikan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.944.166,36 x 3,33 persen itu sebesar Rp 64.749,74. Jadi untuk keseluruhan UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.008.915,74 dan dibulatkan Rp 2.009.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA