Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejari Bandarlampung Tunggu Jadwal Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 November 2020, 03:29 WIB
Kejari Bandarlampung Tunggu Jadwal Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber/Net
rmol news logo Berkas perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Tersangka Alfin Andrian segera disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Surat pelimpahan berkas acara pemeriksaan tersebut tercatat dengan nmor 6092/L.8.10/Eoh.2/11/2020 tertanggal 9 November 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan, berkas perkara dilimpahkan, Selasa (10/11).

"Kemarin sudah kami lakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan sudah diterima oleh Panitera Pidana," kata Abdullah Noer dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/11).

Ia melanjutkan, setelah ini berkas tersebut akan diverifikasi kelengkapannya sebelum disidangkan. Namun, ia belum tahu kapan persidangan akan dimulai.

"Kami belum dapat memastikan jadwal sidang perkara tersebut. Kami Tim JPU Kejari Bandarlampung, masih menunggu penetapan pengadilan terkait dengan jadwal persidangan," tambahnya.

Diketahui, tersangka dituntut lima pasal yakni Pasal 338, Pasal 340, Pasal 351 ayat 1 dan 2, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Sebelumnya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun.

Serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA