Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Netralitas, 3 Kepala Desa Dilaporkan Ke Bawaslu Sukoharjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 11 November 2020, 17:03 WIB
Diduga Langgar Netralitas, 3 Kepala Desa Dilaporkan Ke Bawaslu Sukoharjo
Bawaslu Sukoharjo telah menerima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas 3 kepala desa/RMOLJateng
rmol news logo Tiga kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Mereka diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati yang bersaing dalam Pilkada Sukoharjo.

Ketiga kepala desa yang diduga melanggar netralitas adalah Kepala Desa Tawang, Kecamatan Weru, berinisial M; Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, berinisial S; dan Kepala Desa Waru, Kecamatan Baki, berinisial P.

"Dari tiga kades yang dilaporkan, sudah selesai satu yakni dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Tawang. Unsur pelanggaran pidana pemilu tak terbukti. Hanya pelanggaran administrasi yang rekomendasinya sudah diberikan kepada pimpinan atau atasan," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Rabu (11/11).

Sementara dua kasus lainnya masih dalam tahap permintaan klarifikasi. Dijadwalkan, hari ini akan dilakukan pembahasan ditingkat Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) yang terdiri unsur Polres Sukoharjo, Kejaksaan, dan Bawaslu.
 
Rochmad pun membeberkan dua kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 2 kepala desa lainnya. Bawaslu telah dua kali memanggil Kepala Desa Bendosari, S, untuk dimintai klarifikasi. Namun, S tidak pernah datang. Akibat S alias Mentok tidak penuhi panggilan, kini kasus ditangani oleh Gakkumdu.

Sementara kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Waru, P, masih dalam tahap kajian mendalam Bawaslu Sukoharjo.

"Tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa merupakan laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran pemilu," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Misalnya, pelapor, terlapor, alat bukti, dan uraian kejadian.

Apabila ditengarai pelanggaran pidana pemilu, bakal dibahas oleh posko Gakkumdu Sukoharjo yang terdiri dari Bawaslu Sukoharjo, Polres Sukoharjo, dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Dalam UU Desa No 6/2014 tentang Desa menyebutkan, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Ada beragam larangan yang wajib dipatuhi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Salah satunya adalah larangan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu. Mereka juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati-wakil bupati dalam pilkada.

"Jabatan kepala desa setara pejabat negara karena berwenang memutuskan kebijakan. Jabatan itu melekat sama seperti aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA