Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Datangi MK, KSBSI Serahkan Dokumen Gugatan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 November 2020, 13:48 WIB
Datangi MK, KSBSI Serahkan Dokumen Gugatan UU Ciptaker
Aktivis Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) datangi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOLDKIJakarta (MK).
rmol news logo Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berbondong-bondong mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mereka melengkapi dokumen perihal permohonan gugatan pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun langkah mereka tertahan oleh aparat Kepolisian yang tidak mengizinkan KSBSI mendekati gedung MK.

"Jadi kami ingin mengantarkan dokumen karena tanggal 6 November kemarin kami sebetulnya sudah memohon gugatan dan materi formil ke Mahkamah Konstitusi tetapi memang masih ada yang tertinggal," ungkap Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui Kantor Berita Politik RMOLDKIJakarta di lokasi, Rabu (11/11).

Menurut Elly, para buruh dilarang mendekati gedung MK karena aparat melarang adanya sound system yang terpasang di mobil komando.

"Kami sebenarnya di MK hanya menyerahkan saja. Sebetulnya tidak sulit kok," jelas Elly.

Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI menyiapkan dokumen yang  berisikan 25 pasal yang terdiri dari 21 pasal dari Undang-Undang 11/2020 dan empat pasal dari peraturan Buruh migran.

"Sementara untuk gugatan formilnya kita menggugat di prosesnya yang menurut penilaian kami tidak sesuai karena setelah disahkan ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik," sambungnya.

Namun setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya kepolisian mengizinkan KSBSI mendatangi Gedung MK namun hanya dengan sebatas perwakilan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA