Surat suara ini dicetak berbarengan dengan surat suara 77.275 Lembar, untuk pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang.
"Kita siapkan untuk kebutuhan PSU Pilkada Lebong. Ini untuk antisipasi," kata Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr dikutip dari
Kantor Berita RMOLBengkulu, Rabu (11/11).
Dia menuturkan, surat suara PSU itu disiapkan lantaran tertuang dalam regulasi atau berdasarkan PKPU 7/2020.
"Surat suara PSU itu berbeda dengan surat suara biasa yang akan dipakai pada 9 Desember nanti. Untuk stempelnya pun ada stempel khusus PSU,†lanjutnya.
Ia menambahkan, surat suara yang dipakai pada 9 Desember sebanyak 77.275 lembar tidak dapat digunakan untuk PSU, meski tidak terpakai.
"Kan surat suara berbeda dan untuk PSU itu yang khusus agar semua prosesnya berjalan dengan baik,†tuturnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.