Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batasi Informasi Anggaran Covid-19, Airin Rachmi Diani Dilaporkan Ke Polres Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 November 2020, 00:40 WIB
Batasi Informasi Anggaran Covid-19, Airin Rachmi Diani Dilaporkan Ke Polres Tangsel
Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho/RMOLBanten
rmol news logo Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dilaporkan ke Polres Tangsel atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, pada Selasa (10/11).

Laporan tersebut dibuat oleh elemen masyarakat TRUTH bersama ICW yang telah melakukan pemantauan mengenai kebijakan penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot Tangsel.

Pemantauan yang sudah dilakukan ternyata banyak mengalami kesulitan dalam mengakses segala bentuk informasi atau dokumen yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti informasi soal anggaran (pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19) serta informasi sejenis yang berkaitan dengan anggaran.

Menurut Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho tertutupnya akses informasi publik tidak berbanding lurus atas penghargaan sebagai kota paling terbuka mengenai informasi yang didapatkan tahun 2019 lalu.

"Atas ini semua tentu ada konsekuensi yang timbul jika merujuk pada regulasi yang ada, terlebih terhadap informasi vital terkait terkait penanganan Covid-19," ujar Jupri dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (10/11).

"Kota Tangsel yang mendapat peringkat nomor 1 dari Komisi Informasi Banten secara jelas tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan, ditambah bahwa menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Benyamin Davnie justru masyarakat dibuat kecewa atas tertutupnya informasi," bebernya.

Perlu diketahui, dalam pasal 52  UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa 'Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

"Kami sudah melaporkan atas dugaan pelanggaran pidana keterbukaan informasi publik kepada Polres Tangsel, sekaligus mendorong parat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki terkait anggaran Covid-19 Pemkot Tangsel. Karena patut diduga bahwa menjelang Pilkada seperti sekarang ini potensi penyelewengan anggaran pasti ada," tuturnya.

"Tentu hal ini akan beririsan serta jadi perhatian kami sebagai masyarakat pada Pilkada 2020 ini, karena kami belum melihat komitmen dari masing-masing calon dalam hal keterbukaan informasi terkait anggaran, jadi stop berwacana terkait tata kelola pemerintahan yang baik jika memang hal dasar tidak dapat dilakukan," tutup Jupry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA