Dalam aksinya, mereka mengkritisi proses lelang proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Ular, Kecamatan Muntok, Bangka yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Muntok tidak transparan dan sesuai kompetensi.
"Dalam proses evaluasi penawaran, pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen dari salah satu perusahaan. Seharusnya pokja mengedepankan transparansi serta kompentensi," kata Ketua Umum Jarak Indonesia, Antoni dalam aksinya.
Antoni membeberkan, terdapat paket pekerjaan yang ditenderkan pada bulan Oktober dengan metode pascakualifikasi dua file sistem nilai, kontrak gabungan lumpsum, dan harga satuan.
Namun, diduga terjadi sebuah tindakan tidak bertanggung jawab oleh pokja. Dalam proses evaluasi penawaran, pokja diduga secara sengaja mengurangi nilai dokumen salah satu perusahaan saat mengajukan penawarannya.
"Pengurangan nilai pada dokumen tersebut dilakukan untuk memenangkan perusahaan lain yang menawarkan dengan harga lebih tinggi," bebernya.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan dalam aksi yang dilakukan Jarak Indonesia. Pertama, mendesak dua Biro Unit Layanan Pengadaan Kemenhub untuk dipecat.
"Pokja Kemenhub sengaja melanggar Perpres 16/2018 dan Permen 14/2020. Pecat Sekjen Kemenhub Djoko Sasono dan Kepala Biro ULP Harno," tegas Antoni.
Meski tidak diperbolehkan menggelar aksi di kantor Kemenhub, perwakilan massa diterima dan menyampaikan tuntutan kepada Humas Dirhubla Kemenhub.
"Tuntutannya kami terima dan akan di-
review pengumuman hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, dan teknis yang dilakukan pokja pemilihan tender proyek Pelabuhan Tanjung Ular," kata Humas Dirjen Laut Kemenhub, Ibrahim saat menerima perwakilan massa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: