Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lemah Hukum, Pedoman Pencegahan Covid-19 Pada Moda Transportasi Perlu Ditinjau Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 09 November 2020, 17:26 WIB
Lemah Hukum, Pedoman Pencegahan Covid-19 Pada Moda Transportasi Perlu Ditinjau Kembali
Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie/Net
rmol news logo Terdapat sejumlah alasan yang membuat pedoman pencegahan Covid-19 pada moda transportasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020 perlu ditinjau kembali.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berbicara kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (9/11), Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, surat edaran itupun diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibubarkan.

"Surat edaran ini bukan produk hukum, bukan peraturan perundang-undangan yang punya kekuatan hukum," kata Alvin.

"Lagipula lembaga yang menerbitkan surat edaran tersebut sudah dibubarkan," lanjutnya.

Alvin menyarankan, pedoman protokol kesehatan pada moda transportasi dibuat sesuai dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

"Paling tidak peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, dan dibuat oleh lembaga yang masih ada," jelas dia.

Selain lemah hukum, Alvin juga menyoroti beberapa aturan yang menurutnya kurang pas.

Sebagai contoh pembatasan kuota penumpang pesawat. Dalam surat edaran, ia menuturkan, pesawat jet dibatasi 70 persen dari kapasitas, tetapi pesawat propeller tidak mendapatkan pembatasan.

"Dan pembatasan hanya berlaku untuk rute domestik, (sementara) untuk rute internasional tidak ada peraturannya. Jadi ini memang sudah saatnya ditinjau kembali," tandas pengamat penerbangan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA