“Undang-undang Cipta Kerja itu bukan untuk pekerja. Undang-undang itu karpet merah buat pengusaha besar,†kata Koordinator Lapangan Aliansi Buruh Aceh, Ridwan Kumis, Senin (9/11).
Maka dari itu, buruh pun kecewa terhadap pemerintah yang mengabaikan suara rakyat yang menolak UU Nomor 11 Tahun 2020. Mereka menilai DPR RI tidak bisa lagi disebut sebagai perwakilan rakyat.
Ridwan mengatakan, DPR RI hanya alat pemerintah dan korporasi untuk legalisasi undang-undang di Indonesia. Oleh karenanya Aliansi Buruh Aceh menyatakan sikap menolak omnibus law dan meminta presiden membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.
"Kami mengharamkan omnibus law di Tanah Aceh," tegas Ridwan, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dahlan Jamaluddin, meminta seluruh anggota DPR RI asal Aceh yang mendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Karya meminta maaf kepada rakyat Aceh.
Dahlan menilai sikap mereka sangat mencederai semangat Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Apalagi proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak partisipatif dan eksklusif. DPR RI harusnya mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,†kata Dahlan.
DPR Aceh, lanjut Dahlan, mendukung aspirasi tersebut. Menurut Dahlan, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan dan perlindungan pekerja/buruh dengan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: