Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Jakarta Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan Di Gedung Dan Perkampungan, Tapi Pahami Dulu Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 09 November 2020, 12:33 WIB
Warga Jakarta Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan Di Gedung Dan Perkampungan, Tapi Pahami Dulu Syaratnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan acara resepsi pernikahan dilakukan di gedung, seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kendati begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, sebelum menggelar acara pengelola gedung wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemprov DKI.

Selanjutnya, permohonan tersebut akan dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI. Dalam hal ini oleh tim di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Untuk pengawasan, masing-masing pengelola membuat Pakta Integritas untuk melaksanakan protokol Covid-19 dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Pria yang akrab disapa Ariza itu juga mengatakan, untuk pelaksanaan resepsi di perkampungan, selama protokol Covid dijalankan, maka Pemprov akan mengizinkan.

"Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal (dulu)," tandas Ketua Gerindra DKI Jakarta itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA