Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Tangsel, Sukanta, hasil deadlock akan segera diserahkan ke Gubernur Banten guna dicarikan jalan keluar terkait UMK Tangsel.
"Masing-masing perwakilan punya persepsi masing-masing. Maka keputusanya diserahkan kepada Gubernur Banten," kata Sukanta, Sabtu (7/11) seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Sukanta menjelaskan, serikat pekerja meminta adanya kenaikan upah pada 2021 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.522.988.27.
Sedangkan dari unsur Apindo, justru berpegang teguh mengikuti surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK/X/2020 tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itum Apindo juga mengacu pada surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 4.168.268.62.
Sementara itu, dalam pandangannya terkait penetapan UMK Tangsel, Disnaker Tangsel berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.
Dengan prosentase kenaikan sebesar 3,33 persen yang dihitung dari penambahan nilai PDB nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen dengan kenaikan menjadi Rp 4.307.071.97.
"Sama dengan pandangan Pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau dikisaran Rp 4.3 jutaan. Dan unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2021," tandasnya.
Akan tetapi, kenaikan UMK pada 2021 harus tetap melihat kemampuan perusahaan yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Untuk selanjutnya, hasil deadlock ini akan segera dilaporkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Namun besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19. Bahan-bahan ini kita laporkan kepada wali kota Tangsel," jelas Sukanta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: