Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi Cabut Izin Advokat Masbuhin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 November 2020, 04:56 WIB
Peradi Cabut Izin Advokat Masbuhin
Suasana pembacaan putusan/RMOLJatim
rmol news logo . Terhitung mulai hari ini hingga 12 bulan kedepan, Masbuhin sudah tidak boleh lagi berpraktek sebagai advokat. Masbuhin juga diberhentikan sementara sebagai anggota Peradi.

Sanksi ini merupakan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi yang dilakukan advokat Masbuhin.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Hakim DK Peradi, Pieter Talaway dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jumat (6/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta," sambung Pieter Talaway.

Diakhir pembacaan amar putusan, Pieter memberikan waktu selama 21 hari pada Masbuhin maupun pihak pengadu untuk melakukan upaya hukum apabila tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan DK Peradi Jatim.

Putusan DK Peradi Jatim  ini belum inkracht lantaran Masbuhin sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sementara salah seorang pengadu mengaku akan menempuh upaya banding karena sanksi yang dijatuhkan ke Masbuhin terlalu ringan.

"Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu," tandas Christianto Tedjo Koesoemo pada wartawan di DK Peradi Jatim.

Untuk diketahui, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Ditengah perjalanan, Masbuhin berbelok arah dari kuasa yang diberikan pengadu. Masbuhin malah menerima kuasa dari sipoa sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA