Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6.055 Kilogramm Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 November 2020, 03:52 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6.055 Kilogramm Sabu
Rilis penangkapan penyeludupan paket sabu seberat 6,055 kilogram/RMOLBanten
rmol news logo Upaya penyelundupan sabu seberat 6.055 kilogram melalui paket kiriman di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, digagalkan petugas Bea Cukai.

Penyeludupan terendus setelah adanya kecurigaan petugas saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, terdapat tiga kasus dengan modus yang serupa.

Sabu tersebut sengaja dibungkus dalam kemasan pupuk dan dicampur dengan produk yang berisi pupuk untuk mengelabui petugas.

"Kasus pertama kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung Sabu dengan berat bruto 3.029 Kilogram," kata Finari diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (6/11).

Sementara paket kiriman kedua dengan modus yang sama, paket kiriman dilaporkan berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan AGRILIFE-NATURE OWN asal Malaysia.

Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 Kilogram.

"Kemudian pengiriman paket ke tiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 Kilogram," tambahnya.

Paket kiriman tersebut, kata Finari rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta," terang Finari.

Dari 3 kasus penyelundupan Sabu dengan modus paket kiriman pupuk tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).

Keempat pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA