Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Baswedan Urai Peruntukan Dana Pinjaman Rp 12,5 T Dari Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 November 2020, 14:27 WIB
Anies Baswedan Urai Peruntukan Dana Pinjaman Rp 12,5 T Dari Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah)/Net
rmol news logo APBD Perubahan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan menuntaskan program yang sempat terkendala akibat pandemi.

Begitu tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengawali pidatonya di hadapan DPRD DKI Jakarta terkait pemandangan umum fraksi-fraksi, Jumat (6/11).

Dalam kesempatan itu, Anies juga mengurai bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mendapat bantuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 12,5 triliun.

Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang terancam mangkrak apabila tidak disiapkan anggaran.

"Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," jelas Anies di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih 18, Jakarta Pusat.

Selain itu, Program PEN juga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya.

Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Covid-19.
 
Program PEN juga akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir, peningkatan infrastruktur pelayanan air minum, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, peningkatan infrastruktur perumahan, peningkatan infrastruktur transportasi, peningkatan infrastruktur olahraga dan seni budaya.

“Semoga penjelasan yang saya sampaikan dapat membantu memperlancar pembahasan selanjutnya,” kata Anies.

“Sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA