Bagi KPK, intinya, setiap aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara tersebut justru dikuasai oleh pihak lain.
"Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,†ujar Penanggungjawab Satgas Wilayah II KPK, Basuki Haryono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah di kawasan Monas belum bersertifikat.
Kendati begitu, kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahun Pemprov DKI telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, bahwa akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI.
"Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,†jelasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyampaikan, pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Setya mengungkapkan, Kemensetneg mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.
Artinya tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Terkait usulan Kemensetneg itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyarakan, bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.
Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.
“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, cq Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, cq instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,†saran Budi.
Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: