Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 November 2020, 16:42 WIB
UMP 2021 Lampung Rp 2,4 Juta, Disnaker Kaji Kemampuan Perusahaan
Ilustrasi
rmol news logo Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Provinsi Lampung bakal melakukan kajian terhadap salah satu diktum surat keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021.

Berdasarkan SK UMP Lampung 2021 ada diktum nomor dua berbunyi: bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus diasease 2019 (Covid-19) diwajibkan menaikkan upah sebesar 27 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2020.

Kadisnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, bakal melakukan kajian penetapan perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Kita akan buat kajian agar tepat sasaran. Secara umum yang terdampak bisa dari omzet penjualan, jumlah Produksi, pengurangan tenaga kerja atau dirumahkan, hingga kondisi keuangan perusahaan dan lainnya," kata Lukman dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (5/11).

Menurutnya, perusahaan yang tidak mengalami hal-hal semacam itu. Mungkin saja perusahaan tergolong tidak terdampak.

"Tapi kami masih melakukan kajian dahulu," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani SK tentang penetapan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober lalu.

Dalam SK nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum. Pertama; UMP Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001,57 per bulan.

Kedua; Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 diwajibkan menaikkan upah 3,27 persen dari UMP 2020.

Ketiga; Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat; Besarnya UMP sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kelima; Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah keenam; Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh; Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA