Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Dukung Pemprov DKI Pada Kebijakan Penetapan UMP 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 05 November 2020, 13:30 WIB
PKS Dukung Pemprov DKI Pada Kebijakan Penetapan UMP 2021
Anggota PKS DPRD DKI, Nasrullah/Net
rmol news logo Pandemi virus corona baru alias Covid-19 telah membuat ekonomi di Jakarta mengalami kontraksi yang cukup dalam.

Pemprov DKI Jakarta pun mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Pada rapat Paripurna yang digelar Selasa kemarin (3/11), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan APBD Perubahan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan menuntaskan program yang sempat terkendala akibat pandemi.

Menanggapi hal ini, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar program pemulihan ekonomi melalui APBD-P 2020 ini juga difokuskan pada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan yang terdampak secara signifikan akibat pandemi Covid-19.

"Sektor pariwisata, hiburan, perdagangan retail dan rumah makan perlu menjadi prioritas untuk dipulihkan, termasuk memastikan para pekerja yang bekerja di sektor tersebut bisa bekerja lagi atau mendapatkan dukungan bagi pemulihan ekonomi keluarganya," ujar anggota PKS DPRD DKI, Nasrullah saat membacakan pandangan Fraksi, Kamis (5/11).

Untuk itu Fraksi PKS juga mendukung kebijakan Pemprov terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang memberikan perlindungan bagi rakyat sekaligus membangun iklim usaha yang baik dengan menetapkan sektor usaha yang tidak terdampak pandemi  Covid-19 agar bisa menyesuaikan UMPnya.

"Program-program untuk mendukung pemulihan sektor-sektor tersebut harus dilakukan secara nyata misalnya melalui promosi, bantuan bagi pekerja di sektor-sektor tersebut dan dukungan teknis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi," sambung Nasrullah.

Diketahui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 63,23 triliun atau berkurang sebesar Rp 24,72 triliun dibandingkan dengan APBD Penetapan 2020.

Adapun pendapatan berkurang sebesar Rp 25,12 triliun, terutama disebabkan turunnya target penerimaan dari Pajak Daerah sebesar Rp17,69 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp287,34 miliar, Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp1,56 triliun, Dana perimbangan sebesar Rp4,73 triliun dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp921,25 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA