Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib, pengabaian prokes itu dilakukan paslon nomor urut 1: M. Nasir-Naldi Rinara.
"Pelanggaran itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi, kita telah menyurati paslon agar ke depannya tidak melakukan pelanggaran yang sama lagi," ungkap Mutholib, dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/11).
Ia mengatakan, paslon yang sudah pernah melakukan pelanggaran prokes, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan masa kampanye.
"Setelah kita lakukan pendalaman dan terbukti, kita bisa menjatuhkan sanksi pemotongan masa kampanye itu, karena kita tidak menginginkan pelaksanaan pilkada ini menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19," katanya.
Dia juga mendorong, agar dua paslon cabup dan cawabup dapat bersama-sama menaati segala aturan yang telah ditetapkan dan konsisten untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita sudah berkoordinasi dengan setiap
laison officer (LO) maupun paslon, dan kita sepakati bersama, agar pelaksanaan Pilkada ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sehat," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: