Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Pesawaran Tindak Satu Pelanggaran Pada Satu Bulan Pertama Masa Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 04 November 2020, 22:42 WIB
KPU Pesawaran Tindak Satu Pelanggaran Pada Satu Bulan Pertama Masa Kampanye
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib/Net
rmol news logo Setelah sebulan lebih jalannya masa kampanye pilkada serentak tahun 2020, Bawaslu Pesawaran cuma menangani satu perkara yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran KPU Pesawaran, Mutholib, pengabaian prokes itu dilakukan paslon nomor urut 1: M. Nasir-Naldi Rinara.

"Pelanggaran itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi, kita telah menyurati paslon agar ke depannya tidak melakukan pelanggaran yang sama lagi," ungkap Mutholib, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (4/11).

Ia mengatakan, paslon yang sudah pernah melakukan pelanggaran prokes, apabila masih melakukan pelanggaran tersebut pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan masa kampanye.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan terbukti, kita bisa menjatuhkan sanksi pemotongan masa kampanye itu, karena kita tidak menginginkan pelaksanaan pilkada ini menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19," katanya.

Dia juga mendorong, agar dua paslon cabup dan cawabup dapat bersama-sama menaati segala aturan yang telah ditetapkan dan konsisten untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita sudah berkoordinasi dengan setiap laison officer (LO) maupun paslon, dan kita sepakati bersama, agar pelaksanaan Pilkada ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sehat," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA