Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Keluarga Pasien Meninggal Pada RS PKU Ditolak PN Karanganyar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 04 November 2020, 13:29 WIB
Gugatan Keluarga Pasien Meninggal Pada RS PKU Ditolak PN Karanganyar
Ilustrasi
rmol news logo Tim LBH Muhammadiyah mewakili RS PKU Muhammadiyah Karanganyar menangkan gugatan yang diajukan oleh keluarga pasien meninggal di rumah sakit.

Sidang Putusan Perkara Perdata Nomor : 67/Pat.G/2020/PH Karangnyar yang di gelar pada Selasa (3/11).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristyanto, dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil gugatan.

"Bahwa gugatan penggugat merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," ujar tim LBH-Muhammadiyah, Riduan Sihombing dikutip Kantor Berita RMOLJateng.  

Namun, kata Riduan, penggugat tidak dapat menguraikan atau menjelaskan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh tergugat I, RS PKU Muhammadiyah Papapahan dan tergugat II dr. Septy dalam gugatannya dan kerugian yang dialami penggugat juga tidak bisa diuraikan secara rinci.  

Riduan menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan pertama penggugat telah dipanggil secara patut, namum tidak hadir dalam persidangan. Kedua menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

"Karena penggugat berada di pihak yang kalah maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar kurang lebih Rp 800.000," tandas Riduan Sihombing.

Sementara itu, pihak penggugat yakni orang tua pasien yang meninggal sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) warga Tegalgede, Karanganyar, Tri Purnomo dan Dyah Dwi Mastuti melayangkan gugatan terhadap RS PKU Muhammadiyah Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Keduanya menggugat lantaran anak tunggalnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Alasannya rumah sakit tidak memberikan keterangan yang jelas perihal obat yang diberikan kepada anaknya saat menjalani perawatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA