Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buang Sampah Di Sungai Kalimalang, Dua Pria Divonis Denda Rp 2 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 03 November 2020, 17:50 WIB
Buang Sampah Di Sungai Kalimalang, Dua Pria Divonis Denda Rp 2 Juta
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong/Net
rmol news logo Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus menerima vonis denda sebesar Rp 2 juta dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 2 juta rupiah yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Rahmat mengatakan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi 4/2012 pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 tentang ketertiban umum.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB lalu.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ungkapnya.

Rahmat berharap, kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik salah satunya membuang sampah sembarangan.

"Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.

Menurutnya, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA