Kali ini dibutuhkan sebanyak 1.545 relawan pelacak kontak (contact tracer) dan 10 petugas data (data manager).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, relawan pelacak kontak dan petugas data yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Desember 2020 mendatang.
"Masa kontrak sampai bulan Desember 2020 dan relawan wajib hadir di Puskesmas selama delapan jam kerja per hari," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Widyastuti menjelaskan, pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat paling lambat 4 November pukul 23.59 WIB.
Dia merinci, persyaratan untuk pelacak kontak tingkat Puskesmas, yaitu minimal lulusan D III bidang kesehatan dan dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
Sedangkan untuk petugas data tingkat kabupaten/kota minimal S2 bidang kesehatan dan diutamakan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) epidemiolog kesehatan.
Pendaftaran relawan Pelacak Kontak dapat diakses melalui tautan
http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerCovid19DKI.Sedangkan untuk relawan Petugas Data melalui http://bit.ly/PendaftaranDataManajerCovid19DKI
"Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 6 November 2020," kata Widyastuti.
Untuk informasi rekrutmen lebih lanjut dapat menghubungi nomor 0812-8254-8288.
Informasi ini juga bisa diakses melalui website Dinkes DKI Jakarta melalui link
https://dinkes.jakarta.go.id/rekrutmen-relawan-contact-tracer-pelacak-kontak-dan-data-manager-petugas-data-di-lingkungan-pemerintah-provinsi-daerah-khusus-ibukota-jakarta-tahun-2020/.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: