"Terkait UMK Bandarlampung kita apresiasi dengan baik. Yang jadi persoalan adalah ketika UMP tahun 2021 ini tidak ada kenaikan," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Tri Susilo dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).
Menurutnya, meskipun UMK Bandarlampung naik, akan sia-sia saja karena yang dipakai tetap mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).
Kecuali Gubernur Lampung menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan dan tetap sama dengan UMP tahun 2020.
"Seharusnya UMP tahun 2021 ini ada kenaikan jika mengacu pada PP 78/2015, mengingat perekonomian Lampung stabil tidak seperti Tanggerang atau Jakarta," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Perwakilan Provinsi Lampung, Deni Suryawan.
Menurutnya kenaikan UMK Bandarlampung itu nantinya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi. Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyetujui surat edaran dari Kemnaker.
"Tapi kita tidak bisa salahkan karena gubernur dalam hal ini ikut perintah, satu komando. Namun kita tetap mengapresiasi kenaikan UMK Bandarlampung," jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: