Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serikat Buruh Apresiasi Pemkab Bandarlampung Naikkan UMK 9 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 November 2020, 20:25 WIB
Serikat Buruh Apresiasi Pemkab Bandarlampung Naikkan UMK 9 Persen
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Tri Susilo/Net
rmol news logo Kenaikan upah minimum kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 sebesar 9 persen menjadi Rp 2.903.222 dari Rp 2.653.222, disambut baik oleh serikat buruh, bahkan mereka mengapresiasinya.

"Terkait UMK Bandarlampung kita apresiasi dengan baik. Yang jadi persoalan adalah ketika UMP tahun 2021 ini tidak ada kenaikan," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Tri Susilo dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).

Menurutnya, meskipun UMK Bandarlampung naik, akan sia-sia saja karena yang dipakai tetap mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

Kecuali Gubernur Lampung menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan dan tetap sama dengan UMP tahun 2020.

"Seharusnya UMP tahun 2021 ini ada kenaikan jika mengacu pada PP 78/2015, mengingat perekonomian Lampung stabil tidak seperti Tanggerang atau Jakarta," ujarnya.

Hal sama juga disampaikan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Perwakilan Provinsi Lampung, Deni Suryawan.

Menurutnya kenaikan UMK Bandarlampung itu nantinya akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi. Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyetujui surat edaran dari Kemnaker.

"Tapi kita tidak bisa salahkan karena gubernur dalam hal ini ikut perintah, satu komando. Namun kita tetap mengapresiasi kenaikan UMK Bandarlampung," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA