"Baru dapat hari ini dan akan kita kaji dulu," kata Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim.
Joyo sapaan akrabnya menambahkan, sejauh ini belum ada laporan dari panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) terkait dugaan adanya kampanye di dua tempat yang dilarang, di ruang kelas SMAN 1 Pesanggaran dan Pendopo Desa Sumbermulyo tidak.
"Kita juga akan mendalami dulu apakah anggota TKSK termasuk ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau tidak," ujarnya sembari menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat laporan dari Panwascam.
Kejadian Ketua Komite SMAN 1 Pesanggaran, Banyuwangi Subur, berkampanye di ruang kelas, lalu sebagai anggota TKSK kampanye di kantor desa tak terendus pengawas pemilu.
Baik di level desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Padahal, seperti diketahui bahwa masa kampanye bagi pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Banyuwangi, dimulai 1 hari setelah ditetapkan nomor urut Paslon atau tanggal 25 September.
Kampanye oleh Ketua Komite SMAN 1 Pesanggaran, Subur, di dalam ruang kelas dilakukan pada 30 September.
Kemudian disusul kampanye anggota TKSK Kecamatan Pesanggaran di Pendopo Desa Sumbermulyo, sekitar 11 Oktober.
Saat itu dihadiri pendamping lokal desa (PLD), perangkat Desa Sumbermulyo dan kecamatan, serta puluhan warga penerima bantuan dari Kemensos.
Belakangan diketahui, Kasi PMK Kecamatan Pesanggaran meluruskan pidato dari anggota TKSK yang juga Ketua Komite SMAN 1 Pesanggaran, Subur.
Beredarnya video rekaman kampanye Ketua Komite SMAN 1 Pesanggaran, Subur juga menuai tanggapan dari pegiat politik di Banyuwangi, Danu Budiono, yang menangkap bahwa dari kejadian itu terindikasi dinasti politik mulai mengakar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: