Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun, mengatakan jumlah pengawasan tersebut sejak 26 September hingga 26 Oktober 2020.
"Pengawasan tersebut tersebar di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada 2020," kata Anik di Semarang, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (28/10).
Menurut Anik, selama masa kampanye pilkada 2020, hanya baru sebesar 11,3 persen kampanye secara daring. Sementara itu, di Jawa Tengah tercatat ada 2.655 kampanye metode ini atau sebanyak 88,7 persen.
"Padahal, Peraturan KPU 13/2020 mengamanatkan bahwa metode kampanye pertemuan diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19," terangnya.
Anik menjelaskan, kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsanitizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain.
"Jajaran Bawaslu Jawa Tengah akan terus bekerja melakukan pengawasan seluruh tahapan Pilkada 2020. Termasuk selama masa kampanye yang baru berakhir pada 5 Desember 2020," tutup dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: