Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang.
"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian bunyi SE yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, 26 Oktober kemarin.
Aturan ini berlaku mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020 guna mencegah penularan virus corona baru (Covid-19).
Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.
Termasuk mengatur jarak para pengunjung agar tidak terjadi kerumunan di masing-masing tempat usahanya.
Diketahui, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.
Sementara 31 Oktober dan 1 November jatuh pada Sabtu dan Minggu. Sehingga ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.