Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Maladministrasi, Mendagri Harus Berhentikan Pemimpin Kepulauan Talaud Elly-Moktar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 18:22 WIB
Diduga Maladministrasi, Mendagri Harus Berhentikan Pemimpin Kepulauan Talaud Elly-Moktar
Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga saat dilantik di Kemendagri/Net
rmol news logo Aliansi Masyarakat Perbatasan Pro Supremasi Hukum (Amparah) menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (27/10). Aksi tersebut dipimpin dua aktivis Merdianto Bungangu dan Yance Barhamba.

Aksi ini terkait penolakan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar A. Parapaga karena diduga melanggar UU Pemerintahan Daerah.

"Kami masyarakat perbatasan ingin keadilan ditegakkan," kata Merdianto dalam keterangan tertulis.

Menurut Merdianto, pihaknya berharap agar DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan hak intervensi. Selain itu, Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap Bapak Presiden perintahkan Mendagri agar segera laksanakan putusan kasasi atas putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 desember 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Yance mengatakan pihaknya tidak mengakui pemerintahan Elly-Moktar. Sebab jabatan yang diemban, melanggar konstitusi dan UU 32/2004 sebagaimana diubah dengan UU 23/2014 dan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami juga mendesak Elly Lasut dan Moktar A Parupaga untuk segera mundur dari jabatan sebagai bupati dan wakil bupati. Kami harap Bapak Presiden untuk bertindak secara tegas terhadap para pelaku maladministrasi di Kemdagri," kata Yance.

Elly-Moktar dilantik oleh Mendagri M. Tito Karnavian, di kantor Kemdagri, Jakarta pada 26 Februari 2020. Pelantikan itu mengacu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 dan Nomor 132.71.2751 tahun 2019.

Elly-Moktar terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Agenda pelantikan sedianya dilaksanakan pada 21 Juli 2019. Persoalannya yakni terkait periodisasi Elly menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dianggap sudah tiga periode.

Sesuai Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019, Elly dianggap menjalani jabatan untuk tiga periode. Sebab sebelumnya Elly pernah menjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2014. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA