Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi ASN DKI Pemberi Pelayanan Langsung Ke Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 15:20 WIB
Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi ASN DKI Pemberi Pelayanan Langsung Ke Masyarakat
ASN/Net
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama. Hingga menjadikan libur panjang akhir pekan mulai dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November.

Kendati demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta mencakup kepentingan masyarakat luas cuti bersama tidak berlaku.

Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, ASN yang bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat akan diatur dengan sistem piket.

Sistem piket tersebut nantinya diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait.

Namun bagi ASN yang dijadwalkan piket pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, maka diberikan cuti pengganti sesuai dengan jumlah hari cuti bersama.

"Sistem piket ataupun hari pengganti cuti bersama diatur oleh kepala OPD/UKPD masing-masing," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (27/10).

Chaidir juga mengimbau bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI yang akan memanfaatkan cuti bersama sedapat mungkin untuk menghindari berpergian ke luar kota.

Jika perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari dengan alasan yang sangat mendesak, maka ASN tersebut harus melakukan uji tes PCR atau Swab Test sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada pelaksanaan cuti bersama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA