Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemprov Papua Didesak Segera Lantik Sekda Definitif Sesuai Keppres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 13:43 WIB
Pemprov Papua Didesak Segera Lantik Sekda Definitif Sesuai Keppres
Koordinator PMI Adhia Muzakki/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta untuk segera melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Papua definitif Dance Yulian Flassy untuk lima tahun ke depan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desakan disampaikan Penggerak Millenial Indonesia (PMI) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 159/TPA tahun 2020 yang dikeluarkan pada 23 September 2020 itu.

Menurut Koordinator PMI Adhia Muzakki, posisi strategis seperti Sekda tidak boleh dibiarkan kosong. Sebab Sekda sangat diperlukan dalam membantu tugas dan pelayanan pemerintahan dan masyarakat di Provinsi Papua, terutama membantu tugas gubernur dan wakil gubernur Papua saat ini.

"Ini posisi strategis, jangan sampai ditunda-tunda. Imbasnya pasti rakyat," ujarnya kepada redaksi, Selasa (27/10).

Pelantikan akan sangat berdampak pada serapan anggaran Papua, yang saat ini sangat rendah. Sementara hanya hitungan bulan, anggaran tersebut harus tutup buku.

Selain itu, transfer dana ke kabupaten/kota menjadi terhambat.

"Yang pasti, ada tugas-tugas pokok Sekda yang tidak bisa dieksekusi oleh Plt Sekda, yang juga sebagai pimpinan tertinggi dari ASN," tuturnya.

Oleh karenanya, Adhia beserta pihaknya dengan tegas mendesak agar Pemprov Papua melalui instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua berperan secara aktif dalam proses menindaklanjuti Keppres tersebut.

“Pemerintah pusat tidak punya kepentingan apapun, soal siapa yang nanti jadi Sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA