Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPI: Jika Jokowi Teken UU Ciptaker, Siap-siap Hadapi Protes Besar-besaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 26 Oktober 2020, 12:23 WIB
KSPI: Jika Jokowi Teken UU Ciptaker, Siap-siap Hadapi Protes Besar-besaran
Serikat pekerja Indonesia bersiap menggelar aksi protes massal jika Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja/Net
rmol news logo Penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan berkomitmen akan melakukan aksi protes massal jika UU tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi di seluruh penjuru negeri jika UU Ciptaker disahkan.

"Kami siap berdialog, bahkan siap berdebat dalam audiensi publik terbuka jika perlu," tekan Said dalam konferensi pers virtual pada Minggu (25/10), seperti dikutip dari The Straits Times.

Jokowi sendiri dijadwalkan untuk menekan UU Ciptaker pada Rabu (28/10). Namun, jika hal tersebu terjadi, Said mengatakan, puluhan ribu pekerja akan menggelar protes nasional besar-besaran pada Minggu (1/11) di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan (memfokuskan) protes di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi, serta pada saat yang sama mengajukan permohonan uji materi," terang dia.

Said menegaskan, serikat pekerja akan terus melakuakn aksi hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dimenangkan oleh mereka.

Omnibus law UU Ciptaker merevisi lebih dari 70 UU yang sudah ada dengan tujuan untuk menghilangkan hambatan untuk menjalankan bisnis dan investasi.

Setelah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober, UU tersebut menuai banyak kritik. Serikat pekerja hingga mahasiswa mengklaim UU itu telah merugikan.

Alhasil, sejak saat itu, ratusan ribu warga dari segala kalangan turun ke jalan untuk memprotes disahkannya UU tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA