Uji emisi gratis ini dijadwalkan digelar rutin dua kali dalam sepekan. Setiap Selasa dan Kamis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, uji emisi gratis ini diperuntukan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar.
"Pelaksanaannya dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB," ucap Andono dalam keterangannya, Senin (26/10).
Selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru, kata Andono, kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Andono menuturkan, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Melalui uji emisi, akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak yang bagus untuk lingkungan.
Ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi. Yakni pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisis kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang.
Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
"Dengan begitu dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin mobil dan membuat lingkungan semakin sehat karena udara yang bersih," jelas Andono.
Selain itu, melalui uji emisi pengendara bisa mengetahui kinerja mesin kendaraannya dalam keadaan sehat atau tidak. Pun mendeteksi kerusakan di bagian mesin kendaraan.
"Setelah melakukan uji emisi, bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi tersebut," tandas Andono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: